Correct Article 14
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
Tarif atas jasa pengujian, analisis, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diberlakukan atas:
a. pengenaan tarif atas jasa pengujian dan analisis bagi pelajar dan mahasiswa;
b. pengenaan tarif atas jasa sertifikasi produk pakan; dan
c. pembebasan biaya perjalanan dinas terhadap layanan pengujian dan sertifikasi alat dan mesin pertanian.
Your Correction
