Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif atas jasa pengujian, analisis, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diberlakukan atas: a. pengenaan tarif atas jasa pengujian dan analisis bagi pelajar dan mahasiswa; b. pengenaan tarif atas jasa sertifikasi produk pakan; dan c. pembebasan biaya perjalanan dinas terhadap layanan pengujian dan sertifikasi alat dan mesin pertanian.
Your Correction