Correct Article 39
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
Pengenaan tarif atas jasa pelatihan sumber daya manusia pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dari tarif
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian, untuk:
a. pelatihan dalam rangka penanggulangan dan/atau pemulihan bencana;
b. penanganan masalah sosial dalam rangka rehabilitasi sosial atau pengentasan kemiskinan; dan
c. pemberdayaan masyarakat dalam rangka pelaksanaan program pemerintah.
Your Correction
