Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengenaan tarif atas biaya tahunan perlindungan varietas tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan berdasarkan permohonan kepada kepala Satker. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan: a. bagi perorangan Warga Negara INDONESIA: 1. salinan kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga; dan 2. surat pernyataan bahwa varietas tanaman yang dimohonkan merupakan hasil pemuliaanya sendiri atau bukti pengalihan kepemilikan varietas, apabila varietas bukan hasil pemuliaannya sendiri; b. bagi lembaga penelitian milik pemerintah: 1. surat pernyataan/surat tugas kepada pemulia yang menghasilkan varietas ditandatangani oleh pimpinan lembaga; atau 2. dokumen bukti pengalihan kepemilikan varietas apabila varietas bukan hasil penelitian sendiri; c. bagi perguruan tinggi dalam negeri: 1. surat pernyataan/surat tugas kepada pemulia/dosen/peneliti yang menghasilkan varietas, ditandatangani oleh rektor/dosen/pimpinan lembaga penelitian/direktur atau sebutan lain yang setingkat; atau 2. dokumen bukti pengalihan kepemilikan varietas apabila varietas bukan hasil pemuliaan sendiri; dan d. bagi usaha mikro dan kecil: 1. salinan NIB; dan 2. rincian dan nilai aset serta pendapatan selama 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
Your Correction