Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengenaan tarif atas biaya tahunan perlindungan varietas tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan dengan ketentuan: a. untuk perorangan Warga Negara INDONESIA: 1. pemulia perseorangan; 2. petani pemulia yang melakukan pemuliaan tanaman; dan 3. pemilik varietas perseorangan; b. untuk lembaga penelitian milik pemerintah, biaya penelitian yang digunakan untuk menghasilkan varietas hanya yang bersumber dari APBN/APBD; c. untuk perguruan dalam negeri, yang melakukan kegiatan penelitian atau pemuliaan tanaman; dan d. untuk usaha mikro dan kecil, berusaha di bidang perbenihan tanaman. (2) Perguruan tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak termasuk perguruan tinggi asing yang membuka cabang di dalam negeri.
Your Correction