Correct Article 34
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
Pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan dengan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pedoman alih teknologi pertanian.
Your Correction
