Correct Article 33
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
(1) Penyelengaraan pemerintahan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan melalui penelitian, pengembangan, dan inovasi yang dibiayai menggunakan APBN dan/atau APBD.
(2) Usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c, harus:
a. memiliki perjanjian lisensi dengan badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang pertanian;
b. memiliki perjanjian kerja sama dengan kelompok tani/gabungan kelompok tani; dan
c. tidak berafiliasi dengan perusahaan besar.
Your Correction
