Correct Article 13
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
Jenis PNBP yang berdasarkan pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) paling sedikit meliputi penerimaan dari:
a. tarif atas jasa pengujian, analisis, dan sertifikasi;
b. tarif atas jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan;
c. Royalti atas Jasa Alih Teknologi Hasil Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
d. biaya perlindungan varietas tanaman bagi perorangan warga negara INDONESIA, lembaga penelitian milik pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, dan usaha mikro dan kecil;
e. tarif atas jasa pelatihan sumber daya manusia pertanian;
dan
f. tarif atas jasa inspeksi/audit kesesuaian unit usaha pemasukan hewan, produk hewan, dan kajian lapang obat hewan secara virtual.
Your Correction
