Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal melakukan verifikasi usulan harga PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5). (2) Sekretaris Jenderal melimpahkan kewenangan melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Biro KBMN dalam bentuk mandat. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Biro KBMN menyampaikan: a. surat rekomendasi persetujuan yang minimal berisi jenis, satuan, dan besaran harga PPHP; atau b. surat penolakan yang disertai dengan dasar atau alasan penolakan usulan harga PPHP, kepada kepala Satker pengusul dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan. (4) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. (5) Surat rekomendasi persetujuan dan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disusun sesuai dengan Format 3 dan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction