Correct Article 10
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
(1) Kepala Satker mengajukan usulan harga PPHP berdasarkan harga pasar dan/atau kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan PPHP yang dihasilkan secara ekslusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan sesuai tugas dan fungsi untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan data.
(2) Pengajuan usulan harga PPHP berdasarkan harga pasar dan/atau kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan minimal:
a. pembandingan harga minimal 2 (dua) pasar terdekat dan/atau dokumen penetapan harga oleh pemerintah daerah; dan
b. justifikasi besaran usulan tarif.
(3) Pengajuan usulan harga PPHP yang dihasilkan secara ekslusif oleh Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan minimal:
a. rincian anggaran biaya; dan
b. justifikasi besaran usulan tarif.
(4) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal/Kepala Badan menyampaikan usulan harga PPHP kepada Sekretaris Jenderal dan ditembuskan kepada Kepala Biro KBMN.
(6) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) disusun sesuai dengan Format 1 dan Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
