Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dihasilkan secara eksklusif oleh Satker, harga produk ditentukan dengan mempertimbangkan biaya produksi yang dibutuhkan untuk menghasilkan barang. (2) PPHP yang secara eksklusif dihasilkan oleh Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan produk yang secara khusus hanya dihasilkan oleh Satker.
Your Correction