Correct Article 6
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
Penentuan besaran nilai nominal atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan:
a. kesepakatan para pihak, untuk nominal atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam:
1) Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf g; dan 2) Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d;
b. harga PPHP yang ditetapkan oleh kepala Satker, untuk nominal atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e.
Your Correction
