Correct Article 4
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
(1) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) minimal memuat informasi mengenai:
a. para pihak;
b. maksud dan tujuan;
c. volume dan satuan;
d. nilai nominal; dan
e. jangka waktu.
(2) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh kepala Satker.
(3) Dalam hal nilai kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dapat ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk.
Your Correction
