Correct Article 3
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
(1) Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4) dan ayat (5) dilaksanakan melalui mekanisme APBN.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kerja Sama terencana; dan/atau
b. Kerja Sama tidak terencana.
(3) Kerja Sama terencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditujukan untuk kegiatan yang direncanakan sebelum tahun anggaran berjalan sesuai siklus penyusunan anggaran.
(4) Kerja Sama tidak terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditujukan untuk kegiatan yang direncanakan pada tahun anggaran berjalan.
Your Correction
