Correct Article 55
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/ SM.200/8/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Sektor Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1325); dan
b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/ SM.120/8/2018 tentang Pedoman Pelatihan Pertanian (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 1083), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
