Correct Article 53
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. sertifikat akreditasi program Pelatihan Pertanian; dan
b. sertifikat Kompetensi bidang Pertanian, yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/SM.200/8/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Sektor Pertanian (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1325) dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/SM.120/8/2018 tentang Pedoman Pelatihan Pertanian (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1083) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Your Correction
