Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata cara penyelenggaraan sertifikasi Kompetensi dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan sertifikasi Kompetensi yang diterbitkan oleh Kepala Badan PPSDMP. (2) Pedoman penyelenggaraan sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat ketentuan mengenai: a. persyaratan sertifikasi Kompetensi; b. lembaga pelaksana uji Kompetensi; c. jenis uji Kompetensi; d. asesor Kompetensi; e. TUK; f. prosedur sertifikasi Kompetensi; g. penetapan hasil sertifikasi Kompetensi ; h. penerbitan dan pemeliharaan sertifikat Kompetensi; i. hak, kewajiban, dan sanksi bagi asesor, TUK, dan pemegang sertifikat; j. pembinaan bagi asesor, TUK, dan pemegang sertifikat; k. monitoring dan evaluasi; dan l. pembiayaan sertifikasi Kompetensi.
Your Correction