Correct Article 49
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
TUK terdiri atas TUK tempat kerja, TUK sewaktu, dan TUK mandiri yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pertanian Kementerian Pertanian.
Your Correction
