Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
TUK terdiri atas TUK tempat kerja, TUK sewaktu, dan TUK mandiri yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pertanian Kementerian Pertanian.
Your Correction