Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Asesor Kompetensi terdiri atas perorangan yang telah mendapat sertifikat sebagai asesor Kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP.
Your Correction