Correct Article 48
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
Asesor Kompetensi terdiri atas perorangan yang telah mendapat sertifikat sebagai asesor Kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP.
Your Correction
