Correct Article 44
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
(1) Sertifikasi Kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap Kompetensi bidang Pertanian.
(2) Kompetensi bidang Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada skema sertifikasi Kompetensi yang ditetapkan oleh BNSP.
Your Correction
