Correct Article 43
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
(1) Pembinaan Pelatihan Pertanian dilaksanakan oleh Badan PPSDMP kepada lembaga yang menyelenggarakan Pelatihan.
(2) Pembinaan Pelatihan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan kinerja, kualitas, efektivitas, dan efisiensi penyelenggaraan Pelatihan.
(3) Pembinaan Pelatihan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. koordinasi dan supervisi;
b. monitoring dan evaluasi;
c. sosialisasi; dan
d. coaching dan mentoring.
(4) Pembinaan Pelatihan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan.
Your Correction
