Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Pelatihan Pertanian dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Pertanian berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pelatihan. (2) Pengembangan Pelatihan Pertanian diutamakan pada: a. peningkatan kualitas penyelenggaraan Pelatihan; b. penguatan kelembagaan Pelatihan; dan c. peningkatan kualitas Ketenagaan Pelatihan.
Your Correction