Correct Article 42
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
(1) Pengembangan Pelatihan Pertanian dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Pertanian berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pelatihan.
(2) Pengembangan Pelatihan Pertanian diutamakan pada:
a. peningkatan kualitas penyelenggaraan Pelatihan;
b. penguatan kelembagaan Pelatihan; dan
c. peningkatan kualitas Ketenagaan Pelatihan.
Your Correction
