Correct Article 41
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
Tata cara akreditasi lembaga Penyelenggara Pelatihan Pertanian nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan akreditasi program Pelatihan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilaksanakan sesuai dengan pedoman akreditasi yang diterbitkan oleh Kepala Badan PPSDMP.
Your Correction
