Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Akreditasi program Pelatihan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Pertanian.
Your Correction