Correct Article 40
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
Akreditasi program Pelatihan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Pertanian.
Your Correction
