Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Akreditasi lembaga Penyelenggara Pelatihan Pertanian nonpemerintah dengan sasaran Nonaparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Pertanian.
Your Correction