Correct Article 39
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Current Text
Akreditasi lembaga Penyelenggara Pelatihan Pertanian nonpemerintah dengan sasaran Nonaparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Pertanian.
Your Correction
