Correct Article 1
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 50 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN VARIETAS TANAMAN PRODUK REKAYASA GENETIK PERTANIAN YANG BEREDAR DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
2. Produk Rekayasa Genetik atau organisme hasil modifikasi yang selanjutnya disingkat PRG adalah organisme hidup, bagian-bagiannya dan/ atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari hasil penerapan bioteknologi modern.
3. Tanaman PRG Pertanian adalah tanaman yang dihasilkan dari penerapan teknik rekayasa genetik yang terdiri atas Tanaman PRG Pertanian pangan, Tanaman PRG Pertanian perkebunan, Tanaman PRG Pertanian hortikultura dan Tanaman PRG Pertanian hijauan pakan ternak.
4. Pengawasan adalah proses kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan untuk memperbaiki, kemudian mencegah sehingga pelaksanaannya tidak berbeda dengan rencana yang telah ditetapkan.
5. Pengendalian adalah proses atau kegiatan dalam mengarahkan sekumpulan variabel atau parameter untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
6. Pengkajian adalah keseluruhan proses pemeriksaan dokumen dan pengujian PRG serta faktor sosial- ekonomi terkait.
7. Pemilik Izin Peredaran Tanaman PRG Pertanian yang selanjutnya disebut Pemilik Izin adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum yang memilki izin untuk mengedarkan Tanaman PRG Pertanian pertanian di wilayah Republik INDONESIA.
8. Laporan Pemantauan Rutin adalah laporan yang dibuat oleh Pemilik Izin untuk mengidentifikasi potensi pengaruh yang merugikan Tanaman PRG Pertanian dan penyimpangan situasi pada tanaman non-PRG.
9. Pelepasan adalah pernyataan diakuinya suatu hasil pemuliaan menjadi varietas unggul dan dapat disebarluaskan setelah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.
10. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran komoditas kepada masyarakat, baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
11. Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, yang selanjutnya disingkat KKH PRG adalah komisi yang mempunyai tugas memberi rekomendasi kepada Menteri, Menteri berwenang dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian berwenang dalam menyusun dan MENETAPKAN kebijakan serta menerbitkan sertifikat keamanan hayati PRG.
12. Pendaftaran varietas adalah pelayanan publik untuk pendataan varietas dalam rangka pengawasan peredaran benih.
13. Hari adalah hari kalender.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
15. Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan unit kerja Eselon I Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
2. Ketentuan Format-2 dan Format-3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik INDONESIA diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
