Correct Article 52
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 56/PERMENTAN /OT.140/10/2006 tentang Pedoman Pembibitan Kerbau yang Baik (Good Breeding Practice);
b. Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant).
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 60);
c. Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 53/Permentan /OT.140/9/2010 tentang Pedoman Pembibitan Kelinci Yang Baik (Good Breeding Practice) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 453);
d. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/ Permentan/ OT.140/7/2011 tentang Pedoman Pembibitan Ayam Ras Yang Baik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 437);
e. Peraturan Menteri Pertanian Republik INDONESIA Nomor 31/Permentan/OT.140/2/2014 tentang Pedoman Budi Daya Ayam Pedaging Dan Ayam Petelur Yang Baik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 259);
f. Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 33/Permentan /OT.140/2/2014 tentang Pedoman Budidaya Burung Puyuh Yang Baik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 261);
g. Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 79/PERMENTAN/OT.140 /6/2014 tentang Pedoman Pembibitan Ayam Asli dan Ayam Lokal yang Baik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 843);
h. Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 100/PERMENTAN/OT.140/7/2014 tentang Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1079);
i. Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 101/Permentan/OT.140/7/2014 tentang Pedoman Pembibitan Sapi Potong Yang Baik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1080);
j. Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 104/Permentan /OT.140/8/2014 tentang Pedoman Pembibitan Kambing dan Domba Yang Baik (Lembar Negara Tahun 2014 Nomor 1081);
k. Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 46/Permentan/ PK.210/8/2015 tentang Pedoman Budi Daya Sapi Potong Yang Baik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1270);
l. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/ PERMENTAN/PK.110/6/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 797);
m. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan (Berita Negara Republik Indoneisa Tahun 2020 Nomor 272); dan
n. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 387), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 262), dinyatakan tetap berlaku, kecuali Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk dan Jasa pada Penyelenggaraan PBBR Sektor Pertanian yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
