Correct Article 49
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN
Current Text
(1) Peningkatan kompetensi untuk pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diberikan melalui pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bimbingan teknis;
b. lokakarya; dan/atau
c. sosialisasi.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang manajemen aparatur sipil negara.
Your Correction
