Correct Article 48
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN
Current Text
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan peningkatan kompetensi untuk mengembangkan kapasitas dalam pengawasan PBBR.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. kemampuan;
b. kecakapan; dan
c. pengetahuan atas standar pelaksanaan kegiatan usaha.
Your Correction
