Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
MENETAPKAN standar kegiatan usaha dan/atau standar produk dan jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor pertanian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction