Article 1
(1) Pedoman budi daya kelinci yang baik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Peternak atau perusahaan peternakan kelinci yang telah memiliki izin usaha budi daya diwajibkan mengikuti pedoman budi daya kelinci yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).