Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai penilaian rantai pasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mulai berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction