Correct Article 78
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Perusahaan Perkebunan dan Pekebun yang tidak memiliki sertifikat ISPO dikenakan sanksi administratif oleh Menteri.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. penghentian sementara dari kegiatan usaha.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing
6 (enam) bulan dan harus mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Perusahaan Perkebunan dan Pekebun tidak mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO maka dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
(5) Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perusahaan Perkebunan dan Pekebun harus mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO.
(6) Apabila Perusahaan Perkebunan dan Pekebun tidak mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal atas nama Menteri mengusulkan penghentian sementara dari kegiatan usaha kepada pemberi izin sesuai kewenangannya sampai dilakukannya proses permohonan Sertifikasi ISPO.
(7) Dalam hal belum terdapat denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sanksi administratif berupa usulan penghentian sementara dari kegiatan usaha diberikan kepada Perusahaan Pekebunan dan Pekebun yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang tidak mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
Your Correction
