Correct Article 77
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
Pembiayaan Sertifikasi ISPO untuk Pekebun dengan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
