Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan Sertifikasi ISPO untuk Pekebun dengan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction