Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pengajuan pembiayaan Sertifikasi ISPO menggunakan sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 71 huruf e, Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 mengajukan permohonan bantuan pembiayaan Sertifikasi ISPO kepada pemberi dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction