Correct Article 74
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Dalam hal pengajuan pembiayaan Sertifikasi ISPO menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi sebagaimana dimaksud Pasal 71 huruf c, Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 mengajukan permohonan bantuan pembiayaan Sertifikasi ISPO kepada kepala Dinas kabupaten/kota.
(2) Kepala Dinas kabupaten/kota setelah menerima permohonan bantuan pembiayaan Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan verifikasi permohonan bantuan pembiayaan Sertifikasi ISPO.
(3) Apabila hasil verifikasi permohonan bantuan pembiayaan Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. memenuhi persyaratan, usulan disampaikan kepada kepala Dinas provinsi; atau
b. tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan kepada pemohon.
(4) Kepala Dinas provinsi melakukan verifikasi usulan Dinas Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan memperhatikan ketersediaan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
(5) Apabila dana anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi tersedia, proses pembiayaan Sertifikasi ISPO kepada Pekebun dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
