Correct Article 71
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
Bantuan pembiayaan Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) bersumber dari:
a. dana yang dihimpun oleh badan yang melakukan pengelolaan dana perkebunan;
b. anggaran pendapatan dan belanja negara;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
d. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan/atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
