Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bantuan pembiayaan Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) digunakan paling sedikit untuk: a. penerbitan tanda daftar usaha perkebunan; b. pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan; c. pelatihan sistem kendali internal; d. pendampingan; e. sertifikasi; dan/atau f. penilikan.
Your Correction