Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengajuan bantuan pembiayaan oleh Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) dilakukan secara berkelompok, terdiri atas kelompok Pekebun, gabungan kelompok Pekebun, atau koperasi.
Your Correction