Correct Article 68
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
Pengajuan bantuan pembiayaan oleh Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) dilakukan secara berkelompok, terdiri atas kelompok Pekebun, gabungan kelompok Pekebun, atau koperasi.
Your Correction
