Correct Article 67
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Biaya Sertifikasi ISPO dibebankan kepada Perusahaan Perkebunan dan Pekebun yang mengajukan Sertifikasi ISPO.
(2) Dalam hal permohonan Sertifikasi ISPO diajukan oleh Perusahaan Perkebunan, biaya Sertifikasi ISPO sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perusahaan Perkebunan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal permohonan Sertifikasi ISPO diajukan oleh Pekebun, Pekebun dapat mengajukan bantuan pembiayaan Sertifikasi ISPO.
Your Correction
