Correct Article 4
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Kriteria ISPO Pekebun untuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a meliputi:
a. legalitas lahan;
b. sengketa lahan dan sengketa lainnya terkait dengan usaha perkebunan;
c. pendaftaran usaha perkebunan; dan
d. izin lingkungan atau persetujuan lingkungan.
(2) Kriteria ISPO Pekebun untuk praktik perkebunan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b meliputi:
a. organisasi kelembagaan Pekebun;
b. perencanaan perkebunan;
c. pembukaan dan pengolahan lahan;
d. perbenihan;
e. penanaman pada lahan mineral dan/atau penanaman pada lahan gambut;
f. pemeliharaan tanaman;
g. pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
h. pemanenan; dan
i. pengangkutan TBS.
(3) Kriteria ISPO Pekebun untuk pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c meliputi:
a. pelaksanaan izin lingkungan atau persetujuan lingkungan;
b. pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan; dan
c. pelestarian keanekaragaman hayati (biodiversity).
(4) Kriteria ISPO Pekebun untuk transparansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d meliputi:
a. ketertelusuran TBS;
b. informasi dan realisasi harga penjualan TBS; dan
c. penyediaan data dan informasi.
(5) Kriteria ISPO Pekebun untuk peningkatan usaha secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4) huruf e meliputi peningkatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit berkelanjutan.
Your Correction
