Correct Article 2
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Pelaku usaha Perkebunan Kelapa Sawit wajib melakukan Sertifikasi ISPO.
(2) Pelaku usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perusahaan Perkebunan; dan
b. Pekebun.
(3) Sertifikasi ISPO kepada Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang meliputi:
a. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan;
b. praktik perkebunan yang baik;
c. pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati;
d. tanggung jawab ketenagakerjaan;
e. tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat;
f. transparansi; dan
g. peningkatan usaha secara berkelanjutan.
(4) Sertifikasi ISPO kepada Pekebun sebagaimana dimaksud pada (2) huruf b dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang meliputi:
a. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan;
b. praktik perkebunan yang baik;
c. pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati;
d. transparansi; dan
e. peningkatan usaha secara berkelanjutan.
(5) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) diuraikan dalam kriteria ISPO.
Your Correction
