PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Tridharma Perguruan Tinggi pada Polbangtan Medan diselenggarakan dengan mengutamakan kekhasan potensi dan komoditas.
(2) Kekhasan potensi dan komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komoditas kopi dan tanaman perkebunan lain.
(1) Polbangtan Medan menyelenggarakan pendidikan vokasi program Diploma, Sarjana Terapan, Magister Terapan, Doktor Terapan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan pada Polbangtan Medan mengunggulkan pembinaan karakter untuk peningkatan softskill dan agrosociopreneur.
(3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan keahlian tertentu sebagai pendukung kompetensi.
(1) Calon Mahasiswa berasal dari Aparatur Sipil Negara atau dapat berasal dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan akademik sesuai dengan kebutuhan pembangunan pertanian.
(2) Persyaratan administrasi dan persyaratan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Kementerian Pertanian.
(3) Warga Negara Asing yang akan menjadi Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(1) Pendidikan di Polbangtan Medan diselenggarakan berdasarkan profil lulusan dan capaian pembelajaran yang dimuat dalam kurikulum yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala dan komprehensif sesuai dengan standar kompetensi lulusan, perkembangan ilmu, dan teknologi dengan melibatkan pemangku kepentingan.
(1) Satu tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Karakteristik proses pembelajaran dan penilaian hasil belajar dilaksanakan sesuai dengan Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Kementerian Pertanian.
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Polbangtan Medan.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai penunjang proses pembelajaran dan sistem administrasi pendidikan.
(1) Polbangtan Medan menyelenggarakan penelitian terapan untuk peningkatan kualitas pembelajaran, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan.
(2) Penyelenggaraan penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilaksanakan di bawah koordinasi Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. berorientasi pada luaran penelitian berupa inovasi, pengembangan materi ajar, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan yang bermanfaat bagi masyarakat; dan
c. dilakukan sesuai dengan kompetensi bidang keahlian/ilmu dan dapat melibatkan mahasiswa sebagai bentuk pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan.
(3) Penyelenggaraan penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Kementerian Pertanian.
(1) Polbangtan Medan menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk menerapkan, serta membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilaksanakan di bawah koordinasi Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian; dan
c. memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerjasama dengan institusi lain.
(3) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Kementerian Pertanian.
(1) Polbangtan Medan menjunjung tinggi etika akademik dan kode etik.
(2) Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa dalam melaksanakan tugas wajib mematuhi etika akademik dan kode etik.
(1) Kode etik Dosen meliputi:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta taat kepada Negara dan Pemerintah INDONESIA, berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
b. menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta kewibawaan dan nama baik Polbangtan Medan;
c. mengutamakan kepentingan Polbangtan Medan dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan;
d. berpikir, bersikap dan berperilaku sebagai anggota masyarakat ilmiah, berdisiplin, berbudi luhur, jujur, bersemangat, peduli, bertanggung jawab, dan menghindari perbuatan tercela dan asusila;
e. menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya;
f. memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalahgunakan jabatan;
g. menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian apapun yang nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan penyalahgunaan profesinya;
h. memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah dalam menggunakan kebebasan mimbar akademik serta tidak melangkahi wewenang keahlian atau wewenang teman sejawatnya;
i. membimbing dan memberi kesempatan kepada Mahasiswa dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni ke arah pembentukan kepribadian insan intelektual yang mandiri dan bertanggung jawab;
j. memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keindahan, ketertiban dan keamanan Polbangtan Medan; dan
k. mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Polbangtan Medan.
(2) Dosen yang melanggar kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kode etik Tenaga Kependidikan meliputi:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta taat kepada Negara dan Pemerintah INDONESIA, berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
b. menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta kewibawaan dan nama baik Polbangtan Medan;
c. mengutamakan kepentingan Polbangtan Medan dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan;
d. berdisiplin, bersikap jujur, peduli, menghargai pendapat orang lain, bertanggung jawab serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan asusila;
e. menolak dan tidak menerima pemberian apapun yang nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan penyalahgunaan profesinya;
f. memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalahgunakan jabatan;
g. senantiasa bekerja keras dan meningkatkan kompetensi untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
h. memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keindahan, ketertiban dan keamanan Polbangtan Medan; dan
i. mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Polbangtan Medan.
(2) Tenaga Kependidikan yang melanggar kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kode etik Mahasiswa meliputi:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta taat kepada Negara dan Pemerintah INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
b. menjaga nama baik dan kewibawaan Polbangtan Medan sebagai almamater;
c. menjunjung tinggi kebudayaan nasional, nilai moral, dan kebenaran ilmiah;
d. menjaga integritas pribadi dan kejujuran intelektual;
e. bersikap jujur, disiplin, semangat, peduli, berbudi luhur, dan bertanggung jawab;
f. menghindari perbuatan tercela dan asusila;
g. belajar dengan tekun dan berusaha menghargai serta meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya;
h. memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keindahan, ketertiban dan keamanan Polbangtan Medan; dan
i. mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Polbangtan Medan.
(2) Mahasiswa yang melanggar kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi administratif dan/atau sanksi akademik.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman akademik dan tata kehidupan kampus yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(1) Kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk secara bertanggung jawab dan mandiri mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari kebebasan akademik di lingkungan Polbangtan Medan yang memungkinkan Sivitas Akademika menyampaikan pikiran dan pendapat berdasar pada norma dan kaidah keilmuan.
(3) Pelaksanaan kebebasan akademik tidak boleh bertentangan dengan nilai agama, etika, dan kaidah akademik, serta tidak mengganggu kepentingan umum.
(4) Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan atas persetujuan Direktur.
(1) Polbangtan Medan mengembangkan otonomi keilmuan.
(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penemuan;
b. pengembangan;
c. pengungkapan, dan/atau
d. mempertahankan, kebenaran ilmiah, menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(3) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mewujudkan keteladanan untuk membangun profesionalitas, kemandirian berpikir, dan bertindak, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan diatur oleh Senat.
(1) Lulusan Polbangtan Medan berhak menggunakan gelar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian ijazah, transkrip nilai, sertifikat kompetensi, surat keterangan pendamping ijazah, dan penggunaan gelar diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh Direktur dan Ketua Jurusan.
(4) Transkrip nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Direktur.
(5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
(6) Surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Ketua Program Studi.
(1) Polbangtan Medan menyelenggarakan sidang atau upacara akademik, meliputi:
a. pengukuhan mahasiswa baru;
b. dies natalis;
c. wisuda; dan
d. pemberian tanda penghargaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang atau upacara akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur berdasarkan pertimbangan Senat.
(1) Polbangtan Medan dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok dan/atau lembaga.
(2) Penghargaan diberikan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. berprestasi yang diakui peranannya dalam pembangunan pertanian; dan/atau
b. berprestasi di bidang ilmu dan teknologi terapan pertanian, serta memberikan sumbangan nyata bagi pengembangan Polbangtan Medan.
(3) Polbangtan Medan dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Tenaga Kependidikan, tenaga administrasi, Mahasiswa, dan lulusan yang berprestasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.