Article I
Beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/ KR.050/4/2016 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen
Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 564), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.