Correct Article 19
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
Current Text
(1) BUMN yang melakukan Pemasukan Ternak wajib:
a. melaporkan realisasi Pemasukan Ternak setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Direktur Jenderal secara luring dan/atau daring;
b. menyampaikan laporan stok Ternak yang ada di kandang pada hari ke-5 (hari kerja) setiap minggu secara daring; dan/atau
c. berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi dengan bersedia mendistribusikan Ternak.
(2) BUMN yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
