Correct Article 18
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh:
a. Menteri yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal; dan/atau
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
a. kepala BUMN;
b. gubernur yang pelaksanaannya dilakukan oleh kepala Dinas Daerah provinsi; dan/atau
c. bupati/wali kota yang pelaksanaannya dilakukan oleh kepala Dinas Daerah kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
