Correct Article 16
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
Current Text
(1) Terhadap Pemasukan Ternak oleh BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengawasan rutin dan/atau insidental.
Your Correction
