Correct Article 15
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
Current Text
Tindakan karantina hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan instalasi karantina hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
Your Correction
