Correct Article 14
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
Current Text
(1) Dalam hal instalasi karantina hewan di tempat pemasukan tidak tersedia, tidak mencukupi kapasitasnya, dan/atau dalam kondisi tidak layak, BUMN harus menyiapkan instalasi karantina hewan.
(2) Instalasi karantina hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan.
Your Correction
