Correct Article 13
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
Current Text
Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal;
b. memasukkan Ternak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan; dan
c. melaporkan dan menyerahkan Ternak kepada pejabat karantina hewan di tempat pemasukan yang ditetapkan untuk keperluan tindakan karantina hewan dan pengawasan.
Your Correction
