Correct Article 10
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
Current Text
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan verifikasi oleh unit kerja Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memeriksa kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(3) Dalam hal hasil kesimpulan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata rincian data dan informasi:
a. tidak lengkap, tidak benar, dan/atau tidak sah, dilakukan penolakan; atau
b. lengkap, benar, dan sah, dijadikan sebagai bahan penetapan Necara Komoditas.
(4) Unit kerja Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian menyampaikan hasil kesimpulan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dalam bentuk dokumen hasil verifikasi kepada BUMN melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas.
Your Correction
